Darah saya mendidih, ketika lihat anggota dimaki-maki
Jakarta (ANTARA) - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran merasa geram pada aksi semena-mena para penagih utang (debt collector) seperti membentak dan memaki kepada anggotanya saat menjalankan tugas di Jakarta.
"Darah saya mendidih, ketika lihat anggota dimaki-maki. Enggak ada lagi tempatnya, preman di Jakarta," kata Fadil dalam unggahan video Instagram pribadinya, di Jakarta, seperti dilihat di Jakarta, Rabu.
Fadil juga meminta kepada jajarannya agar mereka ditindak tegas, sehingga ke depannya, dapat dipastikan tidak ada lagi menggunakan kekerasan dalam pekerjaannya.
"Jangan mundur, sedih hati saya itu. Yang 'debt collector' macam itu, jangan biarkan, lawan, tangkap, jangan pakai lama," katanya.
Baca juga: Polisi tangkap 10 preman pengeroyok warga di Cengkareng
Dalam video berdurasi dua menit 30 detik tersebut terlihat Clara Shinta bersama seorang petugas Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) Aiptu Evin dibentak dan dimaki oleh sejumlah "debt collector" karena tidak mau mengikuti arahan petugas.
Ditempat berbeda Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan kasus tersebut sedang didalami oleh pihaknya.
"Penyidik masih bekerja, kita tunggu bagaimana perkembangan terkait dengan laporan yang masuk di Polda Metro Jaya, kita tunggu hasilnya nanti. Yang jelas, kasus tersebut ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), " katanya saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Sebelumnya, Clara Shinta telah melaporkan peristiwa penarikan mobil secara paksa oleh sejumlah "debt collector" ke Polda Metro Jaya, Senin (20/2).
Dalam kronologinya Clara Shinta menjelaskan kasusnya berawal, pada saat sopir keluarganya dihampiri oleh sejumlah penagih utang ketika tiba di parkiran apartemen yang dihuninya di Jakarta Selatan pada 8 Februari 2023.
Baca juga: Satgas Anti Premanisme dibentuk di dua terminal bus Jakarta Timur
Lalu penagih utang tersebut langsung merampas kunci mobil dengan alasan pemilik kendaraan menunggak pembayaran cicilan. Padahal, menurut Clara mobil tersebut dia beli dengan tunai.
Belakangan diketahui ternyata BPKB mobil tersebut digadaikan oleh mantan suaminya untuk sebagai jaminan pinjaman sejumlah uang.
Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP/B/954/II/2023/SPKT/ Polda Metro Jaya tertanggal 20 Februari 2023, terlapor disangkakan Pasal 365, 368 dan 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023